IMIGRASI KARIMUN PERKETAT PENGAWASAN ORANG ASING

kabupaten karimun, kepulauan riau

Pihak Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau akan memperketat pengawasan orang asing seiring diberlakukannya status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari upaya penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan.

Namun, pengetatan pengawasan tersebut juga diiringi dengan pemberian fasilitas khusus bagi penduduk Negara asing sehingga mereka merasa tenang, aman dan nyaman tinggal di Karimun. Selengkapanya...



''Saat ini jumlah orang memang belum banyak. Namun, ke depannya kita prediksi akan terus bertambah seiring dengan beroperasinya sejumlah perusahaan asing lainnya,'' ujar Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Tanjungbalai Karimun, Teguh Prayitno di kantornya, Kamis (08/1).

Menurut Teguh, berdasarkan data yang ia miliki, jumlah warga negara asing (WNA) yang tinggal di Karimun sekitar 62 orang, terdiri dari 22 orang tenaga kerja PT Saipem Indonesia, 18 karyawan PT. Karimun Sembawang Shipyard dan sisanya merupakan karyawan sejumlah perusahaan tambang granit di Kecamatan Meral dan Tebing. Dan sisanya lagi sebanyak 5 orang merupakan orang asing yang tinggal karena hubungan keluarga.

22 orang asing yang bekerja di PT Saipem, perusahaan pertama yang menanamkan modalnya sejak status KEK, terdiri dari 5 orang berkewarganeraan Italia, 9 orang dari Perancis, dan warga negara Australia, Philipina, India dan Malaysia masing-masing 1 orang.

''Pengetatan pengawasan yang kita lakukan bertujuan untuk mengantisipasi upaya-upaya penyalahgunaan izin tinggal, misalnya dengan berbuat tindak kejahatan dan hal-hal yang bisa membahayakan negara,'' tandasnya.

Teguh Prayitno menjelaskan, pengawasan yang dilakukan pihaknya berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum, khususnya undang-undang keimigrasian dan upaya mencegah penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, upaya pengawasan juga diperketat di pintu masuk Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun serta pengawasan di tiga Pos Lintas Batas, masing-masing di Moro, Tanjungbatu Kundur dan Meral.

''Pengawasan di Pos Lintas Batas, kita tujuan bagi orang asing yang datang secara tradisional, seperti anak buah kapal ikan dan lainnya,'' ujarnya.

Salah satu bentuk ketatnya pengawasan tersebut telah membuahkan hasil beberapa waktu lalu, ketika seorang Warga Negara Korea yang berstatus buron Mabes Polri dan memalsukan identitasnya pada paspor. Berkat kejelian petugas dan sistem komputerisasi online ke pusat berhasil melacak yang bersangkutan.

Masih menurut Teguh, sebagai imbal balik ketatnya pengawasan, pihaknya memberikan perlakuan khusus bagi orang asing itu, sehingga mereka merasa aman dan nyaman di Karimun, yaitu dengan menerbitkan Visa on Arrival (VoA) bagi orang asing yang tinggal sementara dengan izin tinggal maksimal 30 hari.

Sedangkan bagi orang asing yang menetap akan diberikan fasilitas keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi orang asing yang menetap dan bekerja di daerah ini dalam jangka waktu lama, masa berlaku KITAS ini selama satu tahun dan bisa diperpanjang.

''Penerbitan KITAS ini setelah ada rekomendasi dari intansi teknis, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja. Setelah itu, mereka dipersilahkan mau tinggal di mana, di hotel atau di tempat yang ditetapkan perusahaan. Yang jelas keberadaan mereka sudah dijamin pihak perusahaan,'' tandasnya.

Rusdianto

No comments

Home