Pengusaha Hotel di Karimun Mengeluh Akibat Tarif Listrik Naik

kabupaten karimun, kepulauan riau

Beberapa pengusaha hotel di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri mengeluh karena kenaikan tarif dalam Program Penghematan Listrik.

"Apapun nama programnya yang jelas tarif listrik naik. Dengan kondisi ekonomi seperti saat ini, sungguh saya rasakan sangat berat," ucap Sutoyo di Tanjung Balai Karimun, Jumat. Selengkapnya...



Sutoyo pemilik Wisma Tanjung Balai menyatakan selaku pelanggan golongan R2 (batas daya 6.600 VA) sebelumnya hanya membayar Rp5 juta/bulan, sekarang menjadi Rp7,5 juta.

Pada rata-rata tingkat hunian setiap hari berkisar antara 20-30 persen, dan di akhir pekan hanya kadang-kadang 60 persen.

Agar bisa mengatasi beban baru ia pun menaikkan sewa kamar sekitar 25 persen. Sewa kamar awalnya Rp 60 ribu per malam menjadi Rp 75 ribu.

"Jika hal itu tidak dilakukan, bisa-bisa kami kolaps dalam waktu dekat," akunya.

Senada dengan Sutoyo, pemilik Wisma Karimun, Sudjoko menyatakan masih bertahan karena hanya ingin menyelamatkan muka.

Penghasilan setiap bulan, katanya, jika sudah mencukupi biaya operasional saya, pengusaha sudah merasa bersyukur, karena tak jarang masih menutupi biaya opersional dengan uang dari hasil usaha lain.

"Mau tidak mau kami harus menaikkan sewa kamar," ujarnya.

Manajer Ranting PLN Tanjung Balai Karimun, Edi Firman mengharapkan pelanggan tidak hanya melihat sisi negatif dari program penghematan tersebut.

Kondisi PLN saat ini juga berat terutama untuk pembelian solar, PLN juga dikenakan tarif solar industri yakni sekitar Rp8.500 per liter.

Jika digunakan untuk bahan bakar pembangkit, satu liter solar hanya mampu menghasilan 3 kWh. Untuk di Pulau Karimun saja sedikitnya PLN membutuhkan solar sebanyak 1.054.000 liter per bulan.

"Untuk satu kWh kami harus mengeluarkan dana sekitar Rp2.750. Sedangkan harga jual hanya sekitar Rp 560 per kWh. Kami harap pelanggan juga mau mengerti kondisi kami," harapnya.

Dia juga menjelaskan yang menjadi dasar penyesuaian tarif dalam program tersebut adalah Surat Keputusan Direksi PT PLN No 101A.K/DIR/2008 tertanggal 3 April.

SK itu menyatakan mulai rekening bulan Mei diberlakukan program penghematan sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 1128/20/MEM.S/2008 tertanggal 13 Februari.

"Apabila pelanggan melakukan penghematan otomatis tarif yang dikenakan masih seperti sebelumnya," ucapnya.

Edi menjelaskan penyesuaian tarif diberlakukan hanya bagi pelanggan R2 yang memiliki daya 6.600 VA, R3 di atas 6.600 VA, B2 dan P-1 6.600 sampai dengan 200 kVA dan P-3 6.600 keatas.

"Bagi pelanggan yang menggunakan di atas blok I, seperti yang telah ditentukan secara nasional dikenakan penyesuaian tarif nonsubsidi yakni sekitar Rp 1380 per kWh," jelasnya.

Agar tidak terkena tarif nonsubsidi pelanggan diharapkan bisa berhemat di bawah 80 persen dari batas blok I penggunaan sesuai daya.

Batas blok I untuk pelanggan R2 0 s/d 127 jam dikenakan tarif Rp560 per kWh, penggunaan di atas 127 jam dikenakan tarif nonsubsidi, R3 0 s/d 98 jam dikenakan tarif Rp621 per kWh, di atas 98 jam dikenakan tarif nonsubsidi, B2 0 s/d 94 jam dikenakan Rp520 per kwh, di atas itu berlaku tarif nonsubsidi, P-1 0 s/d 100 jam dikenakan Rp 600 per kWh, di atas dikenakan Rp1.380, P3 0 s/d 268 jam dikenakan Rp635 per kWh di atas dikenakan Rp1.380 per kWh.

No comments

Home