Aunur Rafiq Ancam Putus Kontrak Pegawai Honorer yang Terbukti Sering Bolos

kabupaten karimun, kepulauan riau

Karimun - Untuk meningkatkan pelayanan dan disiplin pegawainya, Bupati Karimun Aunur Rafiq menegaskan sikapnya dengan berbagai cara. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati No 678 Tahun 2016.
Dengan SK tersebut, kedisplinan pegawai pemerintah di lingkungan Pemkab Karimun termaktub sanksi tegas bagi yang melanggarnya. Ada rincian kode 6 untuk pegawai, kode 7 untuk honorer, kode 8 untuk kedispilinan tata cara berpakaian dan seragam

Ketentuan tersebut telah berlaku sejak per 1 Februari 2016, kemarin sejak ditandatangani. Kepala SKPD (atuan kerja perangkat daerah) akan mengecek setiap kehadiran Pegawai Negeri Sipil maupun Tenaga Honorer di lingkungannya.
“Peraturan tersebut sudah diberlakukan sejak SK Bupati dikeluarkan,” kata Aunur Rafiq seusai rapat di Gedung Cempaka Putih, Selasa (2/2/2016)
Aunur Rafiq menambahkan sesuai SK Bupati tersebut, yang melanggar kesranya akan dikurangi. Besaran pengurangan tunjangan kesra tersebut akan dilihat sesuai dengan tingkat kehadiran, baik pegawai eselon II maupun pegawai honorer.
“Sampai saat ini kita sudah cek.  Ada 10 orang dari badan lingkungan hidup (BLH)  tanpa keterangan, dua  orang di Kantor Pemuda dan Olahraga dan yang lainnya, dinas luar, sakit, dan cuti,” sebut Rafiq.Mengenai sanksi, selain pengurangan tunjangan kesranya, kata Aunur Rafiq, masih ada sanksi tegas lain nantinya. Tentunya akan disesuaikan dengan tingkat kehadirannya dan kedisplinannya.
“Untuk tenaga honorer, dalam 1 tahun ke depan kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang. Untuk PNS  akan ada tahapan sanksinya seperti tercantum dalam ASN. Seperti penundaan kenaikan pangkat, penurunan gaji, sampai pemberhentian,” tegas Rafiq. (lendoot.com)

No comments

Home